Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
53/Pid.B/2025/PN Kdl | 1.ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H. 2.FANDY AHMAD, S.H. |
PORWANTO Bin NGANTIYO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 53/Pid.B/2025/PN Kdl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 05 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 847/M.3.27/Eoh.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu Bahwa ia terdakwa PORWANTO Bin NGANTIYO Pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024, sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di dalam Kos pandawa yang beralamat di Dukuh Mlaten Rt.03, Rw.01, Desa Sumberejo, Kec. Kaliwungu, Kab.Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam derah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Peganiayaan yang mengakibatkan luka berat
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana
Atau
Kedua
Bahwa ia terdakwa PORWANTO Bin NGANTIYO Pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024, sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di dalam Kos pandawa yang beralamat di Dukuh Mlaten Rt.03, Rw.01, Desa Sumberejo, Kec. Kaliwungu, Kab.Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam derah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana penganiayaan
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |