Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2025/PN Kdl 1.ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H.
2.FANDY AHMAD, S.H.
PORWANTO Bin NGANTIYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 53/Pid.B/2025/PN Kdl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 847/M.3.27/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H.
2FANDY AHMAD, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PORWANTO Bin NGANTIYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu Bahwa ia terdakwa PORWANTO Bin NGANTIYO Pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024, sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di dalam Kos pandawa yang beralamat di Dukuh Mlaten Rt.03, Rw.01, Desa Sumberejo, Kec. Kaliwungu, Kab.Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam derah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana Peganiayaan yang mengakibatkan luka berat

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUH Pidana

 

Atau

 

Kedua

 

Bahwa ia terdakwa PORWANTO Bin NGANTIYO Pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2024, sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di dalam Kos pandawa yang beralamat di Dukuh Mlaten Rt.03, Rw.01, Desa Sumberejo, Kec. Kaliwungu, Kab.Kendal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam derah hukum Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana penganiayaan

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya