| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 44/Pid.B/2026/PN Kdl | 1.NI'MATUL ULYA, S.H. 2.ARGA INDRA WIRAWAN, S.H., M.H. |
1.Suwarman Alias Maman Bin (Alm) Misman 2.ROY MUSARIPIN Alias SARIPIN BIN SUROYO |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 44/Pid.B/2026/PN Kdl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 26 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-881/M.3.27/Eoh.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa para terdakwa yaitu terdakwa SUWARMAN Alias MAMAN Bin Alm. MISMAN bersama dengan terdakwa ROY MUSARIPIN Alias SARIPIN BIN SUROYO, ROZIKIN Alias Marel (DPO) dan WAHYUDI P Alias YUDI (DPO) pada Hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Bulan Januari 2026, bertempat di Dsn. Gondangan Rt 01 Rw 05 Ds.Tirtomulyo Kec. Plantungan Kab. Kendal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Kendal yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) KUHP. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
