Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KENDAL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2023/PN Kdl DEDI HARIADI 1.EDI KURNIAWAN
2.FARICHATUM MUSTAMIROH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2023/PN Kdl
Tanggal Surat Kamis, 31 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEDI HARIADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1EDI KURNIAWAN
2FARICHATUM MUSTAMIROH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 133.800.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga SURAT PERJANJIAN PEMBIAYAAN  DENGAN JAMINAN FIDUSIA  dengan nomor :PK8091220220500004  yang telah ditandatangani bersama oleh penggugat dan tergugat dan Tergugat II pada tanggal  13 Mei 2022
  3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT I atau tergugat II sebagai penjamin (istri Tergugat I) telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Nomor:PK8091220220500004  pada tanggal 13 Mei 2022.
  4. Menyatakan SAH dan berharga Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00376457.AH.05.01 Tahun 2020 “.tanggal 12-05-2020 Jam: 21:32:52

yang telah terdaftar di Kantor Kementriaan Hukum dan Ham Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah;

  1. Menghukum TERGUGAT I atau tergugat II sebagai penjamin (istri Tergugat I)  untuk melakukan kewajiban pembayaran angsuran yang tertunggak atau keseluruhan angsuran yang belum terbayarkan, maka PENGGUGAT meminta kepada TERGUGAT I atau II untuk segera melunasi hutangnya sebesar  Rp.133,800,000,-(seratus tiga puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah)),  secara TUNAI dan sekaligus
  2. Tergugat wajib menyerahkan kepada penggugat objek jaminan fidusia yang berupa: “Satu unit Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih  dengan Merk

MITSHUBISHI-Truck Colt FE 74 super speed 125 PS,Tahun 2010 Warna

KUNING KOMBINASI,No. Rangka MHMFE75P6AK004968,No.Mesin

  1. No.Polisi H 1306 LD,No.BPKB P081516971,BPKB atas nama

ACHMADUN yang telah di daftar kan jaminan fidusia ke kantorKementrian Hukum dan Ham pada tanggal12-05-2020 Jam: 21:32:52dengan nomor Sertifikat Jaminan Fidusia : “W13.00376457.AH.05.01 TAHUN 2020.”.

Karena sah secara hukum menjadi jaminan untuk memenuhi/ membayar kewajiban tergugat apabila penggugat.tidak bisa melunasi hutangnya secara cash dan tunai dalam Pokok Perkara (Point 5).

  1. Menghukum TERGUGAT I atau  tergugat II sebagai penjamin (istri Tergugat I) untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak