Dakwaan |
- Pada hari kamis 21 maret 2024 sekira jam 14.30 wib telah terjadi tindak pidana ringan setiap orang dilarang memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, menyimpan, mengoplos, menjual dan menyajikan minuman keras, yang dilakukan oleh Tersangka TUNIPAH di toko kelontong milik tersangka yang terletak di dsn.Segrumung Rt. 01/07 Ds.Meteseh, kec.Boja, Kendal.
- Tersangka TUNIPAH berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang ada, patut diduga keras sebagai pelaku tindak pidana pidana ringan setiap orang dilarang memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, menyimpan, mengoplos, menjual dan menyajikan minuman keras.
- Terhadap tersangka TUNIPAH dapat dipersangkakan telah melakukan tindak ringan setiap orang dilarang memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, menyimpan, mengoplos, menjual dan menyajikan minuman keras
|