| Dakwaan |
Bahwa terdakwa Sudarmoko alias Moko Bin Subali (alm), pada awal Oktober 2025 sampai dengan hari Rabu tanggal 05 November 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Oktober 2025 sampai dengan November 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Desa Winong Kecamatan Ngampel Kabupaten Kendal Provinsi Jawa Tengah atau setidak- tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 yaitu tanpa ada izin berupa IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak / Perjanjian, IPR, SIPB, Izin penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP, dan IUP untuk Penjualan
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara |